Mendirikan CV (Commanditaire Vennootschap) sendiri merupakan langkah yang menarik bagi para pengusaha yang ingin memulai usaha tanpa harus membentuk PT (Perseroan Terbatas). CV adalah bentuk badan usaha yang terdiri dari dua jenis sekutu, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif bertanggung jawab penuh terhadap operasional perusahaan, sedangkan sekutu pasif hanya menyetor modal dan tidak terlibat dalam manajemen. Dalam artikel ini, kita akan membahas langkah-langkah dan hal-hal yang perlu diperhatikan dalam mendirikan CV sendiri.
1. Memahami Konsep CVSebelum memulai proses pendirian CV, penting untuk memahami apa itu CV dan bagaimana cara kerjanya. CV adalah bentuk kerjasama antara sekutu aktif dan sekutu pasif dalam menjalankan…