Perizinan Usaha

Mendirikan CV (Commanditaire Vennootschap) sendiri merupakan langkah yang menarik bagi para pengusaha yang ingin memulai usaha tanpa harus membentuk PT (Perseroan Terbatas). CV adalah bentuk badan usaha yang terdiri dari dua jenis sekutu, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif bertanggung jawab penuh terhadap operasional perusahaan, sedangkan sekutu pasif hanya menyetor modal dan tidak terlibat dalam manajemen. Dalam artikel ini, kita akan membahas langkah-langkah dan hal-hal yang perlu diperhatikan dalam mendirikan CV sendiri.

1. Memahami Konsep CVSebelum memulai proses pendirian CV, penting untuk memahami apa itu CV dan bagaimana cara kerjanya. CV adalah bentuk kerjasama antara sekutu aktif dan sekutu pasif dalam menjalankan…

Continue ReadingMendirikan CV (Commanditaire Vennootschap) sendiri merupakan langkah yang menarik bagi para pengusaha yang ingin memulai usaha tanpa harus membentuk PT (Perseroan Terbatas). CV adalah bentuk badan usaha yang terdiri dari dua jenis sekutu, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif bertanggung jawab penuh terhadap operasional perusahaan, sedangkan sekutu pasif hanya menyetor modal dan tidak terlibat dalam manajemen. Dalam artikel ini, kita akan membahas langkah-langkah dan hal-hal yang perlu diperhatikan dalam mendirikan CV sendiri.

Dalam era digital saat ini, pemerintah Indonesia telah memperkenalkan sistem Online Single Submission (OSS) untuk mempermudah proses perizinan bagi pelaku usaha. OSS adalah platform yang dirancang untuk menyederhanakan dan mempercepat pengurusan izin usaha, sehingga pelaku usaha dapat lebih fokus pada pengembangan bisnis mereka. Artikel ini akan menjelaskan langkah-langkah cara daftar OSS secara lengkap.

1. Persiapan Sebelum Mendaftar OSSSebelum mendaftar, ada beberapa dokumen dan informasi yang perlu disiapkan:Nomor Induk Berusaha (NIB): Ini adalah identitas resmi bagi pelaku usaha yang diterbitkan melalui OSS.Dokumen Identitas: KTP…

Continue ReadingDalam era digital saat ini, pemerintah Indonesia telah memperkenalkan sistem Online Single Submission (OSS) untuk mempermudah proses perizinan bagi pelaku usaha. OSS adalah platform yang dirancang untuk menyederhanakan dan mempercepat pengurusan izin usaha, sehingga pelaku usaha dapat lebih fokus pada pengembangan bisnis mereka. Artikel ini akan menjelaskan langkah-langkah cara daftar OSS secara lengkap.

Hak Kekayaan Intelektual (HKI) merupakan salah satu aspek penting dalam dunia bisnis dan inovasi. HKI memberikan perlindungan terhadap karya-karya kreatif dan inovatif, sehingga pemiliknya dapat memanfaatkan hasil karyanya secara eksklusif. Di Indonesia, terdapat beberapa jenis hak kekayaan intelektual, seperti hak cipta, paten, merek, dan desain industri. Artikel ini akan membahas cara mendapatkan hak kekayaan intelektual di Indonesia secara rinci.

1. Memahami Jenis-Jenis HKISebelum mengajukan permohonan hak kekayaan intelektual, penting untuk memahami jenis-jenis HKI yang ada:Hak Cipta: Melindungi karya seni, musik, sastra, dan karya kreatif lainnya. Perlindungan hak cipta otomatis…

Continue ReadingHak Kekayaan Intelektual (HKI) merupakan salah satu aspek penting dalam dunia bisnis dan inovasi. HKI memberikan perlindungan terhadap karya-karya kreatif dan inovatif, sehingga pemiliknya dapat memanfaatkan hasil karyanya secara eksklusif. Di Indonesia, terdapat beberapa jenis hak kekayaan intelektual, seperti hak cipta, paten, merek, dan desain industri. Artikel ini akan membahas cara mendapatkan hak kekayaan intelektual di Indonesia secara rinci.